Imbas Corona, Gaji Seluruh Karyawan Garuda Indonesia Dipotong

Ilustrasi Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akan melakukan pemotongan gaji para karyawannya, dari jajaran direksi hingga karyawan di semua level. Hal itu ditengarai sebagai imbas dari lesunya bisnis penerbangan, akibat wabah virus corona covid-19.

Wamildan Tsani Ungkap Arahan Khusus Prabowo soal Pengembangan Garuda Indonesia

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, yang turut membenarkan kabar tersebut.

"Jadi benar ya, bahwa kami dapat informasi juga dari teman-teman Garuda, kalau ada pemotongan seperti yang ada disampaikan di surat tersebut," kata Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 April 2020.

Irfan Setiaputra Pamit, Titip Pesan untuk Dirut Garuda Indonesia yang Baru

Arya berpendapat bahwa hal itu adalah keputusan di internal Garuda dan manajemen Garuda. Tentunya, pihak Garuda pun pastinya memiliki hitung-hitungan tersendiri, kenapa pemotongan gaji itu sampai dilakukan.

"Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal manajemen Garuda," ujarnya.

Erick Thohir Angkat Mantan Bos Lion Air Jadi Dirut Garuda Indonesia, Intip Profilnya

Diketahui, pemotongan gaji karyawan Garuda Indonesia itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020. Isinya menjelaskan bahwa manajemen Garuda Indonesia memotong total gaji yang didapat oleh para direksi dan karyawan pada semua level.

Pemotongan gaji ini akan dimulai pada April hingga Juni 2020. Sementara, besaran gaji yang dipotong meliputi 50 persen untuk jajaran direksi dan komisaris, dari total gaji bulanannya.

Untuk gaji vice president, captain, first officer, dan flight service manager, dipotong hingga 30 persen, sedangkan gaji senior manager dipotong 25 persen. Sementara itu, untuk flight attendant, expert dan manager akan dipotong 20 persen, kemudian duty manager dan supervisor dipotong 15 persen.

Selanjutnya, Garuda Indonesia juga memangkas gaji staf serta siswa sebanyak 10 persen dari upah bulanan. Namun, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemotongan gaji tersebut sifatnya penundaan. Artinya, besaran gaji yang dipotong akan dibayarkan kembali setelah kondisi bisnis penerbangan pulih seperti sebelumnya.
 

Penyeberangan ASDP

Jajaran Direksi hingga Komisaris ASDP Dirombak, Simak Susunan Lengkapnya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merombak jajaran dewan komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024