Airlangga: RUU Cipta Kerja Siapkan Transformasi Struktural
VIVA – Pemerintah tengah disorot karena memperjuangkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja di tengah pandemi Corona Covid-19. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan agenda pemerintah terkait RUU Cipta Kerja.
Airlangga menekankan saat ini pemerintah sudah mengupayakan penanganan wabah Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020. Namun, untuk penyesuaian agenda pemulihan kondisi negara akibat Covid-19 diperlukan RUU Cipta Kerja.
"Persoalan berikutnya termasuk recovery, kita harus mengubah ini semua. Reform secara struktural dan untuk kita menyelesaikan beberapa persoalan perizinan, lingkungan hidup, service level dari pemerintah,” kata Airlangga dalam video virtualnya, Jumat, 17 April 2020.
Menurutnya, pemerintah menganalisis bila wabah Covid-19 sudah reda dan bisa selesai maka pemulihan ekonomi menjadi agenda utama. Ia berharap, sebagai negara besar Indonesia sudah siap dalam transformasi struktural untuk menyikapi gejolak ekonomi dengan RUU tersebut.
"Kita punya persoalan hari ini pandemi, ya kita selesaikan. Dan, untuk menyesuaikan recovery ke depan, maka Cipta Kerja yang harus diselesaikan. Sehingga begitu ini semua selesai, kita muncul sebagai negara yang sudah melakukan tranformasi struktural," jelas Airlangga.
Kemudian, ia menyoroti imbas Covid-19, cara kerja berubah menjadi digital. Pemerintah paham soal ini dengan bisa membuktikan bekerja secara digital. Hal ini pun dijalani masyarakat dengan menjalankan bekerja dan belajar dari rumah.
"Pendidikan anak-anak juga di rumah study home scholling. Ini tentu mengubah tatanan anggaran ke depan," katanya.
Sebelumnya, Airlangga juga hadir dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR pada Selasa, 14 Aril 2020 untuk membahas draf RUU Cipta Kerja. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan susunan draf RUU Cipta Kerja.
Ia bilang arah tujuan RUU ini untuk mewujudkan penghidupan masyarakat yang layak, sejahtera, dan adil.
"UU sendiri arah tujuannya wujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil melalui upaya pemenuhan hak atas hak pekerjaan dan penghidupan layak melalui Cipta Kerja," kata Airlangga dalam raker dengan Baleg dikutip dari video parlemen DPR, pada Rabu, 15 April 2020.
Airlangga menambahkan dengan RUU Cipta Kerja diharapkan memunculkan lapangan kerja yang luas. Selain itu, RUU ini bisa berperan menggenjot peningkatan investasi dan memberikan perlindungan bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UKMM).