Polri akan Tindak Pelanggar Kebijakan Pemerintah soal Covid-19

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II dalam rangka bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurut dia, Satgas Aman Nusa II ini bekerja selama 30 hari ke depan.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

“Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II, terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakkan hukum,” kata Listyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 April 2020.

Ia menjelaskan, Satgas Aman Nusa II ini punya tugas masing-masing, di antaranya Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) melakukan penindakan terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Kemudian, kata Listyo, tugas Sub Satgas Ekonomi adalah mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, penindakan pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.

“Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks Covid-19, provokator terkait Covid-19 melalui media online, serta penindakan penjualan Alkes melalui media online,” ujarnya.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Oleh karena itu, Listyo mengingatkan kepada seluruh masyarakat bagi siapa saja yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah pandemi corona bakal ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II ini.

“Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan Covid-19 serta penetapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di sejumlah daerah,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini Satgas Aman Nusa II sudah melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum. Misalnya, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.

“Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang,” jelas dia.

Kemudian, Sub Satgas Siber juga terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap jejaring internet terkait dengan penyebaran hoaks, hate speech, dan kegiatan lainnya berkenaan Covid-19, seperti kegiatan patroli siber 2.353 dan 84 kegiatan penangkapan.

“Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan,” katanya.

Selain itu, Listyo mengatakan jajaran Polda yang terbanyak dan terendah mendukung penanganan Covid-19 dari 19 Maret sampai 15 April 2020 di antaranya Polda Metro Jaya 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan, serta Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan.

“Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat,” katanya.

Di samping itu, Listyo mengatakan Polri juga telah melakukan upaya pencegahan seperti kegiatan pengawalan dan pembatasan di beberapa titik masuk PSBB yang tersebar di sejumlah daerah guna memutus mata rantai penyebaran corona.

“Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya