Pegawai OJK Potong Gaji dan THR Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

VIVA – Melalui "Program OJK Peduli Covid-19", seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Program itu digelar oleh pegawai Otoritas Jasa Keuangan di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK). Selain seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya noneselon (jabatan staf ke bawah). 

Keterangan tertulis OJK yang dikutip Jumat, 17 April 2020, menyebutkan, dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR direncanakan untuk disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.

Bank Asing atau Bank Nasional? Kenali 5 Perbedaan Utama Sebelum Memilih

“Selain ‘Program OJK Peduli Covid-19’ tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740.515.711,” tulis keterangan OJK itu. 

Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.   

Apa Itu Investasi Syariah? Temukan Jenis dan Manfaatnya!

Saat ini, pegawai OJK yang sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.

Ilustrasi membeli mobil

Pernah Masuk Daftar Blacklist Bukan Halangan untuk Kredit Kendaraan Lagi

Apabila konsumen tidak menyanggupi pembayaran perbulan cicilan kendaraan, maka siap-siap kendaraan yang sudah dicicil tersebut akan ditarik oleh debt collector.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024