Ridwan Kamil Ajukan PSBB Bandung Raya dan Sumedang
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang dikirimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19.
"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," ujar Ridwan Kamil, Kamis 16 April 2020.
Menurutnya, jika ajuan tersebut disetujui per 18 April 2020, maka PSBB mulai diberlakukan mulai Rabu 22 April 2020. "Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," katanya.
Lanjut Ridwan Kamil, pada fase awal pemberlakuan PSBB, penutupan arus lalu lintas menjadi kawasan utama yang ditangani.
"Dihari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," tambahnya.