Saat PSBB, Ini Aturan untuk Perusahaan hingga Kantor di Tangerang Raya

VIVA – Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di wilayah Tangerang Raya. PSBB akan berlangsung sejak Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Dalam aturan tersebut membolehkan perusahaan dan atau pabrik beroperasi seperti biasa. Seperti tercantum dalam Bab III Pelaksanaan PSBB Umum, Bagian Ketiga, tentang Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja, Pasal 9, ayat 1, tertulis bahwa selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

"Saya telah menerbitkan pergub berikut SK gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam siaran persnya, Kamis 16 April 2020.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Kemudian, dalam ayat 2 tertulis, dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Corona Virus Disease (Covid-19), maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara.

Selanjutnya, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat 2, khusus pekerja atau pegawai administrasi dan atau manajemen wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal. Kemudian, perusahaan dan atau pabrik juga dapat melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pekerjanya. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Selanjutnya, dalam pasal 10, disebutkan, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal. 

Selama penghentian sementara aktivitas di tempat kerja, pimpinan wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Selain itu, menjaga produktivitas atau kinerja, mengatur jam kerja hingga melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Namun, dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor di antaranya untuk kategori kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

Selain itu, Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut menangani Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualian juga terhadap pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak dalam bidang kebencanaan ataupun sosial.

Terkait pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor itu, pimpinan juga wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja. Selain itu, pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, yakni penderita tekanan darah tinggi, jantung, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil dan yang berusia lebih dari 60 tahun.

Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 itu juga memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis hingga menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya