Tunda Pernikahan Gara-gara Corona, Calon Istri 'Disikat' Oknum DPRD

VIVA – Tragis nasib seorang pemuda asal Kabupaten Garut Jawa Barat berinisial DH (31), gara-gara pandemi Corona (COVID-19) terpaksa menunda pernikahan dengan calon istrinya Dt (23).

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Parahnya, saat menanti pandemi Corona usai, DH justru membongkar perselingkuhan calon istrinya, Dt, dengan En oknum unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut yang juga ketua salah satu partai.

Menurut kuasa hukum DH, Syam Yousef, DH dan Dt semestinya melangsungkan pernikahan buan Maret lalu, namun karena pandemi Corona, pernikahan tersebut ditunda. Kliennya (DH) sebenarnya sudah mulai curiga jika Dt berselingkuh, DH mencoba mencari bukti-bukti.

Mulai Juli 2025, SD hingga SMA Negeri dan Swasta di Jakarta Gratis

"Nah itu, hasilnya ada foto-foto syur Dt sama En di memori telepon genggam Dt," ujarnya, Rabu, 14 April 2020.

Pihak kuasa hukum sempat mengklarifikasi kepada oknum anggota dewan, En, perihal foto-foto syur dengan calon istri kliennya. Namun En malah mengancam akan menghabisi DH. Syam mengatakan kliennya dalam kondisi syok karena banyak telepon asing masuk yang mencari keberadaan.

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

"Bukan hanya En yang mengancam, juga ada sejumlah nomor asing yang melakukan hal serupa, " ungkap Syam.

Syam menegaskan akan terus mendampingi kliennya dan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurutnya perilaku En selaku anggota dewan sudah tidak memiliki etika, terlebih dia seorang wakil rakyat dengan posisi pimpinan DPRD Garut.

"Laporannya tentang Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), karena unsur ancaman pembunuhan," kata Syam.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024