Ini Cara Dapatkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial Corona di Tangerang

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kriteria khusus bagi setiap masyarakat yang nantinya akan atau bisa mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial berkaitan dengan penanganan virus corona atau covid-19 secara ekonomi di masyarakat.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan, untuk anggaran jaring pengaman sosial, pihaknya telah menyiapkan Rp150 miliar dengan pembagian Rp600 ribu setiap kepala keluarga.

"Kita berikan bantuan selama tiga bulan, satu bulan itu Rp600 ribu. Dan diberikan melalui transfer ke rekening bank," katanya, Rabu, 15 April 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Berkaitan dengan hal itu, Zaki juga menjelaskan cara dan kriteria warga yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Di mana, untuk kriteria yang menerima bantuan, yakni warga yang tidak masuk dalam PKH (program keluarga harapan) atau bantuan sosial lainnya. "Jadi warga yang dapat, betul-betul warga yang membutuhkan dan tidak masuk program bantuan pemerintah sebelumnya, seperti PKH."

Kemudian, keluarga PDP atau keluarga yang anggotanya meninggal atau positif Covid-19. Lalu, asisten rumah tangga dan pekerja yang di-PHK atau dirumahkan, pekerja transportasi umum yang tidak beroperasi, pedagang asongan atau keliling yang sudah tidak bekerja lagi, tenaga harian lepas atau buruh, janda dengan ekonomi rentan, petani penggarap dan nelayan, serta penyandang disabilitas.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Nantinya, warga yang ada dalam kriteria itu akan didata oleh ketua gugus Covid-19 tingkat RW. Yang selanjutnya, akan diserahkan pada pihak kelurahan dan dilakukan verifikasi hingga bisa menerima bantuan.

"Setelah didata dan bisa menerima bantuan, warga ini akan diminta data dan akan dibuatkan kartu ATM, karena proses penyaluran ini via transfer," ujarnya.

Dalam menerima bantuan ini, warga yang tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kabupaten Tangerang pun bisa mendapatkannya. Asal menyertakan domisili dan masuk kriteria penerima bantuan.

"Yang bukan warga Tangerang juga bisa dapat bantuan, dengan menyertakan domisili dan masuk kriteria," ungkapnya.

Lalu, bila nantinya masih ada warga yang ada di Kabupaten Tangerang tidak menerima bantuan, padahal masuk kriteria tersebut, maka warga bisa mengadukan melalui portal atau website resmi Pemkab Tangerang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya