Harga Gas Industri Turun, Menperin Pede Bisa Pacu Produktivitas
- Dokumentasi Kementerian Perindustrian.
VIVA – Kementerian Perindustrian menyambut baik pemberlakuan harga gas industri, di level US$6 per juta metrik british thermal unit atau MMBTU.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang meyakini, hal itu akan dapat mendongkrak daya saing sektor industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri. Sehingga, akhirnya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi, dan memberikan faktor daya saing yang signifikan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 April 2020.
Menperin optimistis, penurunan harga gas industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri. Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan non-migas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi.
"Termasuk, mendorong agar harganya bisa kompetitif," ujar Agus.
Dia menegaskan, harga gas seharusnya memang kompetitif, karena sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkannya baik untuk kebutuhan energi maupun sebagai bahan baku.
Sehingga, hal itu diharap mampu membuat sektor industri meningkatkan efisiensi proses produksinya. "Serta bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing, baik di kancah domestik maupun global," ujarnya.
Penetapan harga gas industri menjadi US$6 per MMBTU terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020, tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).
Atas perintah dan arahan Presiden Jokowi, akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar US$6 dollar per MMBTU di plant gate terealisasi, seiring diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri.
Ketujuh sektor itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dalam Permen 8/2020, juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas tertentu.Â
Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati US$6 per MMBTU. Hal ini tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tetapi bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$6 per MMBTU, maka hal itu akan tetap berlaku dan tidak harus naik.