Masuk Lewat Jalur Ilegal, 47 TKI dari Malaysia Diamankan Bakamla
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengamankan 47 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang mencoba masuk ke Tanah Air secara tidak resmi, melalui “pelabuhan tikus” di Perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam.
“Pukul 02.00 dini hari tadi Bakamla mengamankan 47 TKI yang mencoba masuk lewat jalur ilegal,” kata Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia kepada wartawan, Rabu, 15 April 2020.
Aan menjelaskan, 47 warga negara Indonesia (WNI) itu ditangkap oleh patroli Bakamla yang sedang melaksanakan Operasi Garda Lintas Batas Bakamla.
Saat ini, 47 TKI tersebut diamankan sementara di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla, Batam. Dari hasil pendataan diketahui sebagian besar TKI berasal dari Lombok NTB. Kemudian, sebagian lainnya berasal dari Aceh dan Cilacap.
Hasil pemeriksaan kesehatan awal ke 47 TKI ini tidak ada yang mempunyai gejala covid 19. Suhu tubuh mereka saat diperiksa rata-rata 35 derajat Celsius.
Selanjutnya, para TKI ini akan diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah, untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bila nanti mereka ada yang terindikasi sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) maka akan dilaksanakan karantina selama 14 hari, sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Pemeriksaan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan Malaysia, dalam upaya mengantisipasi penyebaran wabah covid 19 dan pandemi virus corona.