Tiga Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas Jadi Tersangka
VIVA – Tiga orang provokator penolakan pemakaman jenazah pasien corona di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, ditangkap polisi.
"Tim penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka penolakan jenazah Covid-19 yang terjadi di Banyumas beberapa waktu lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Rabu, 15 April 2020.
Ketiganya merupakan pelaku penolakan di dua kecamatan dan desa yang berbeda dengan jenazah yang sama. Mereka masing-masing berinisial KA (46 tahun) serta SL (46 tahun), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Aksi penolakan pertama terjadi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Sedangkan satu orang lagi, yakni KH (57 tahun), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja. Dia menolak jenazah yang sama di Desa Kedungwaringin.
"Perannya masing-masing ialah KH sebagai provokator di Desa Kedungwaringin, kemudian KA dan SL melakukan pengadangan jalan mobil jenazah saat menuju ke permakaman Desa Tumiyang," katanya.
Ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP dan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penangulangan Wabah.
Awal penolakan jenazah positif Covid-19 terjadi di Desa Kedungwringin pada 31 Maret, kemudian dipindah lagi ke desa Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa malam itu akhirnya dibongkar kembali pada Rabu, karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan akhirnya jenazah dimakamkan di Desa Banjareja pada Kamis.