PSBB di Tangerang, Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Setop Operasi

Skytrain di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Layanan kereta layang atau skytrain yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang resmi berhenti hari ini, Rabu, 15 April 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Penghentian sementara layanan moda transportasi antar Terminal di Bandara Soetta ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, ditambah adanya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, layanan Skytrain dihentikan sementara untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.

Bukan Dokter! Pelaku Pelecehan Remaja di Tangerang Ternyata Seorang Perawat

"Kami sampaikan bahwa mulai hari ini, layanan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta akan dihentikan sementara. Sebagai pengganti moda transportasi antar terminal akan dilayani menggunakan Shuttle Bus," katanya, Rabu, 15 April 2020.

Layanan shuttle bus itu ada di Terminal 1 dengan waktu keberangkatan mulai pukul 05.00-23.54 WIB. Kemudian, di Terminal 2 akan dilayani di gate 3 dengan waktu keberangkatan mulai Pukul 05.06-00.00 WIB. Dan di Terminal 3, akan dilayani di gate 3 dengam waktu keberangkatan mulai pukul 05.18-00.02 WIB.

Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Gerindra : Mohon Doanya

"Shuttle Bus ini akan beroperasi melayani pengguna jasa atau penumpang setiap 14 menit sekali dengan memperhatikan physical distancing," ujarnya. 

Untuk jumlah pengguna pun nantinya akan dilakukan pengaturan agar tetap memiliki jarak aman seperti yang diinstruksikan oleh Kementerian Kesehatan.

"Nantinya akan diatur, hal ini merupakan bentuk dukungan PT Angkasa Pura II dalam mengimplementasikan PSBB di Tangerang. Dan kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II telah menetapkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan status Minimum Operation mulai 1 April 2020 lalu. Di mana, pelayanan penumpang dilakukan 24 jam hanya di Terminal 1A, 2D, 2E dan Terminal 3.

Petugas Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindak tilang pada truk dalam penegakkan aturan jam operasional.

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024