Tangerang Raya PSBB, Pergub Banten Akan Atur Sanksi Pelanggar
VIVA – Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang mengatur lebih rinci penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Tangerang Raya, akan mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi ini diberikan agar masyarakat mematuhi PSBB, pembatasan sosial, jarak saat bertemu seseorang dan tidak beraktivitas di luar rumah.
"Melihat sosial distancing tidak dilakukan, stasiun penuh, terminal penuh, belum terbangun kesadaran. Menelisik dari informasi, kita coba pakai sanksi atau tidak," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin 13 April 2020.
Wilayah Jakarta dan penopangnya, yang kerap disebut Jabodetabek memang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Karena banyak masyarakat di Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi yang bekerja maupun beraktivitas di Jakarta.
PSBB di Banten akan berlangsung mulai Jumat malam atau Sabtu dini hari, pukul 24.00 wib untuk wilayah Tangerang Raya, yang memang berbatasan langsung dengan Jakarta, Depok dan Bogor di Jawa Barat. Wilayah Jabodetabek menjadi pusat penyebaran virus covid-19 yang massif hingga kini.
"Tangerang Raya itu zona merah, episentrum, sama kaya dengan Jakarta, cepatnya penyebaran dan penularan, dan juga kompleksitas persoalannya. Sudah ada kelurahan siaga, satgas nya, bisa kita gerakkan," jelasnya.
Saat PSBB diberlakukan, Wahidin berharap tidak terjadi penumpukkan orang di suatu tempat, seperti terminal maupun stasiun. Kemudian di perbatasan, selain dilakukan penjagaan oleh personil gabungan, diharapkan bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian rapid test untuk orang yang di curigai terpapar covid-19.
"Tangerang ini harus lebih efektif. Karena kita melihat daerah lain nya, informasi dari Dandim dan Polres di Tangerang, memang (daerah lain) di check point belumm ada rapid test. Sosial distancing tidak dilakukan, stasiun penuh, terminal penuh, belum terbangun kesadaran," jelasnya.