Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona Terancam 7 Tahun Bui
VIVA – Markas Besar Polri mengecam keras bagi masyarakat yang melakukan penolakan terhadap jenazah korban virus corona atau Covid-19 yang hendak dikuburkan.
Jika, ada masyarakat yang melakukan penolakan, tentunya aparat keamanan akan menindak tegas serta memberian hukuman terhadap yang bersangkutan tersebut.
"Kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Seperti halnya kejadian warga menolak jenazah Covid-19 langsung diringkus oleh aparat kepolsian Polda Jawa Tengah. Warga itu, kata Argo, melakukan tindakan provokasi menghalang-halangi seorang petugas pemakaman yang melakukan tugasnya di sana.
"Jadi kemarin sudah kita amankan 3 orang pelaku pelaku diamankan di Jawa Tengah," katanya.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak melakukan penolakan terhadap jenazah Covid-19 ini. Karena, mereka juga merupakan warga Indonesia.
"Pembelajaran buat kita jangan diulangi kembali kalau memang kita melakukan blokade melakukan penolakan itu ada efek hukumnya di situ jadi yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular disana," ujarnya.
Tentunya, TNI-Polri bersama dengan pemerintahan daerah selalu komunikasi mengkomunikasikan kepada warga itu mengedukasi pada warga prihal jenazah Covid-19 ini.
"Kita tidak bosan-bosannya dalam melakukan preventif dan preventif kepada warga masyarakat kita memberikan edukasi ya semuanya bahwa kita semua adalah menjadi korban dari adanya pandemi ini," katanya.