Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

VIVA – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Guyonan Jokowi di HUT Gerindra: Maaf, Dua Kali yang Mengalahkan Prabowo Itu Saya

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Jokowi: Gaya Kepemimpinan Prabowo Mirip Mesin Gerinda, yang Bisa Halus Dihaluskan

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.

Prabowo Blak-blakan Bertemu 4 Mata dengan Jokowi Sebelum Jadi Presiden

Kemudian selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020.


 

Prabowo di acara HUT ke-17 Gerindra

Kades Kohod Arsin Minta Maaf, Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-17 Gerindra

Presiden Prabowo Subianto diapit Gibran dan Jokowi saat menghadiri HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Jokowi diminta beri sambutan

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025