Agar Produktif Saat PSBB, Industri Diberi Izin Operasi dan Mobilisasi

VIVA – Kementerian Perindustrian mendorong industri tetap produktif, meski diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu, Kemenperin di antaranya mengeluarkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.

Kemenperin Dorong Manufaktur Hadirkan LCGC Berteknologi Hybrid

Upaya itu agar sektor industri tetap dapat terus berkontribusi positif, termasuk saat masa penanganan Covid-19.

"Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Senin 13 April 2020.

Soal Kelanjutan Insentif Motor Listrik, Menperin: Masih Ada Kemungkinan

Upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut mendapat respons positif dari para pelaku industri, salah satunya dari industri makanan dan minuman (mamin). Karena, produknya sangat dibutuhkan pada masa tanggap darurat Covid-19. 

"Kami benar-benar menyampaikan hormat dan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama Pak Menteri Perindustrian yang sangat cepat merespons semua aturan dan semua yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan Covid-19," kata Direktur Relasi Eksternal PT Mayora Indah Tbk, Johan Muliawan. 

Masih Peringkat 11, Kemenperin Genjot Peningkatan Ekspor Sepeda Motor

Johan mengungkapkan, pengajuan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sangat mempermudah bagi para pelaku industri. Pengajuan yang cukup secara daring, bisa dilakukan oleh para pelaku industri tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dan dapat dilakukan di mana saja.

Perusahaan sudah punya akun di SIINas, tapi belum semuanya (vertikal perusahaan di bawah Mayora Tbk). "Ketika ada perusahaan yang belum mendaftar, sangat cepat sekali responsnya. Kami ada 16 perusahaan yang coba daftarkan untuk surat izin mobilitas kegiatan industri. Begitu masuk sistem, dalam hitungan menit sudah jadi,” ujarnya.

Menurut Johan, dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri oleh Kemenperin, para pelaku industri merasa tidak khawatir lagi dengan kegiatan industri, baik operasional pabrik maupun distribusi. Tentunya, operasional pabrik mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Johan menuturkan, selama masa tanggap darurat Covid-19 dan sebelum berlaku Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) para pelaku industri sudah mengikuti berbagai arahan dari pemerintah. Termasuk dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), polisi, dan lainnya. 

Tetapi dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kemenperin, semuanya menjadi sangat lengkap. Terutama bagi industri makanan dan minuman.

"Dengan mengantongi surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ini, kami yakin ini sudah komplet. Ini merupakan sebuah ultimate tools bagi para pelaku industri di tengah penanganan Covid-19," tuturnya.

Johan menambahkan, sesuai arahan menperin, industri berkelanjutan seperti mamin akan terus berkontribusi pada penanganan Covid-19. Dalam masa work from home (WFH), perusahaan juga mendorong penjualan secara online. 

Salah satunya melalui berbagai marketplace yang sudah eksis di Tanah Air. Perusahaan industri mendorong penjualan lewat online seiring dengan menurunnya penjualan produk mamin, termasuk juga penurunan ekspor karena ada aturan lockdown di beberapa negara tujuan.

Senada disampaikan oleh Direktur PT Indorama Synthetics Tbk, Saurabh Mishra. Ia sangat mengapresiasi upaya Kemenperin yang memberikan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB. Upaya itu membuat industri tetap berproduksi dan menjalankan aktivitas sesuai standar kesehatan yang disarankan oleh pemerintah.

"Kami banyak terima kasih karena industri dapat menunjukkan izin kalau diperiksa, termasuk untuk mobilitas bahan baku. Misalnya, dari pabrik bahan baku kami di Cilegon (Banten) ke pabrik pengolahan di Purwakarta (Jawa Barat),” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya