Kemenag: Puluhan Ribu Warga Daftar Nikah di Tengah Wabah Covid-19 

Akad nikah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, ada puluhan ribu calon pengantin yang telah mendaftar setelah 1 April. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online.

Kemenag Klaim Kurikulum Cinta Punya Misi Besar untuk Kemanusiaan dan Perdamaian

Namun, akad nikah bagi yang mendaftar setelah 1 April 2020 akan dilangsungkan setelah wabah corona selesai atau akan diumumkan kemudian.

"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin 13 April 2020.

Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan, Kemenag Gagas Program Green Theology

Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu.

"Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid dan Musala Tahun 2025

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA. 

"Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran," katanya. 

Ia mengatakan, layanan pencatatan nikah di KUA dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Menurut Kamaruddin, itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti. Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April.

"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya