Wabah Corona, DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis

VIVAnews - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers mendapat intensif saat wabah virus corona (Covid-19). Perusahan pers dapat dimasukkan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

Penjualan Mobil Anjlok Signifikan, Pemerintah Kaji Insentif PPnBM

“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.

Politisi Partai Golkar itu beranggapan menyebut pekerja pers menjadi bagian dari garda terdepan melawan corona. Mereka memberikan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Dewan Pers Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," kata Meutya.

Benny Rhamdani Sebut Pers Berperan Penting Majukan BP2MI, Berharap Kolaborasi Terus Dibangun

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024