Polda Jateng Amankan 3 Provokator Penolak Jenazah Perawat di Semarang

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan tiga orang terkait aksi penolakan jenazah perawat positif corona covid-19 di dusun Sewakul, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ketiganya saat sedang dalam pemeriksaan tim Polda Jateng.

Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintasi Jawa Tengah saat Libur Nataru

Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimun) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto mengatakan ketiganya merupakan dalang dibalik aksi penolakan jenazah perawat tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial tiga THP (31 tahun), BSA (54 tahun) dan STM (60 tahun).

“Ketiganya diduga sebagai provokator aksi penolakan pemakaman jenazah perawat yang sudah sesuai SOP,” ujar Budi di Semarang, Sabtu 11 April 2020.

Tampang Aipda Robig Oknum Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang saat Jalani Sidang Etik

Budi mengatakan, ketiganya merupakan warga asli Dusun Sewakul. Selain memprovokasi, ketiganya juga diduga menghalangi jalan saat petugas medis akan memakamkan jenazah perawat.

“Ketiganya bersama dengan temannya sekitar 10 orang untuk memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman. Sehingga petugas yang akan melaksanakan pemakaman merasa takut dan membatalkan pemakaman tersebut," ujarnya.

Beda Kronologi Kapolrestabes Vs Propam soal Penembakan Siswa SMK, Begini Kata Polda Jateng

Menurut Budi, penangkapan ketiganya tersebut merupakan respons cepat dari polisi terkait kekhawatiran sejumlah masyarakat soal penyebaran virus corona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus corona.

"Kami terus akan mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP," tuturnya.

Saat ini, ketiganya bersama dengan tujuh saksi lainnya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jateng. Ketiganya diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit.

“Terduga terancam pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan tidak menyebabkan luka-luka. Namun, jika menyebabkan luka berat maka dikenai hukuman 12 tahun penjara dan jika menyebabkan kematian akan diancam hukuman penjara 15 tahun,” jelas Budi.

Diketahui sebelumnya, seorang perawat berinisial NK (38 tahun) meninggal dunia setelah dirawat di ruang ICU RSUP dr Kariadi, Kamis 9 April 2020 pukul 12.00 WIB. Dia meninggal setelah menjalankan tugasnya menangani pasien yang terkena corona.

Rencana pemakaman awalnya tidak ada masalah, tapi ketika jenazah tiba di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga, sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga RSUP Kariadi Semarang pada Kamis dini hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya