Bayi Usia Enam Bulan di Papua Dinyatakan Positif Corona

VIVA – Seorang bayi berusia enam bulan di Provinsi Papua, dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan, bayi tersebut dinyatakan positif corona setelah melalui tes swab di salah satu Rumah Sakit Jayapura.

Merauke Disiapkan jadi Lumbung Pangan, Tokoh Pemuda Papua: Harus Berdampak pada Masyarakat Lokal

“Hasil swab keluar dengan hasil positif Covid-19,” kata Silwanus Sumule kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Muspida Provinsi Papua di Jayapura, Sabtu, 11 April 2020.

Ia mengatakan, kondisi bayi tersebut hingga kini masih menjalani perawatan oleh Tim Medis Kesehatan Papua dengan kondisi sakit sedang. Sebelum dinyatakan positif, bayi tersebut sempat mengalami demam.

KKB Penebar Teror Dibekuk! Tokoh Masyarakat Yalimo Berterima Kasih ke Satgas

Sementara untuk jumlah kasus positif sampai dengan kini ada penambahan 13 kasus Covid-19. “Jadi ada 13 kasus tambahan, dan ini harus betul-betul mendapat perhatian dari pada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Silwanus menjelaskan, bahwa ke-13 kasus tersebut terdapat di beberapa kabupaten/kota yakni dua kasus di Kabupaten Sarmi, enam kasus di Kabupaten Mimika, dan satu kasus di Merauke.

Warga Papua Temukan Bom Jenis Rudal Pesawat Peninggalan Perang Dunia II

Kemudian, dua kasus di Kabupaten Jayapura dan dua kasus di Kota Jayapura dan ini adalah data kami dari tim gugus.

“Tambahan kasus positif corona ini ada tenaga medis kesehatan terdiri dari dokter, tenaga laboratorium, dan perawat tiga,” ungkapnya.

Menurut dia, kondisi tenaga medis kesehatan yang positif ini dalam kondisi sehat dan satu orang tenaga perawat di Merauke dinyatakan telah sembuh dari Covid-19. Diharapkan tenaga perawat dan dokter yang terjangkit virus corona ini dapat segera pulih.

Untuk informasi, total pasien positif virus corona di wilayah Papua kini mencapai 61 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dari 44 orang menjadi 54 orang dengan penambahan 10 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 3.084 orang.

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Gugatan perselisihan hasil pilkada

MK Diskualifikasi Cawagub Papua Terpilih Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 14 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut