Kabareskrim Minta Jajaran Polri Pastikan Keamanan DKI Selama PSBB
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri khususnya Kapolda Metro Jaya untuk memastikan keamanan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jakarta.
Apalagi, kata dia, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan percepatan penyebaran Covid-19. Maka, seluruh jajaran Polri harus menjalankan Telegram Kapolri dengan sungguh-sungguh. Sebab, Jakarta adalah ibu kota negara dan juga etalase Indonesia.
Kapolri mengeluarkan Telegram terkait penanganan percepatan Covid-19, di antaranya telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kedua, telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Ketiga, telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Kemudian telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.
“Fokus dan serius laksanakan TR Kapolri supaya tercipta Jakarta yang aman,” kata Listyo kepada wartawan, Jumat, 10 April 2020.
Karena menurut dia, Ibu Kota Jakarta telah mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar pada hari ini Jumat, 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan tanggal 23 April 2020. Tujuannya, untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun, kata Listyo, para Kapolda dan jajaran pejabat utama juga harus mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kota.
“Tetap jaga kesehatan, karena tugas kemanusiaan ini bisa memakan waktu yang panjang. Jadilah pelari marathon yang baik,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota Jakarta melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, tertanggal 7 April 2020.
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membuat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jakarta yang berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. Tujuannya, untuk memutus mata rantai virus corona (Covid-19).