Cegah Corona, Pengadilan Negeri Pontianak Sidang Sistem Online
VIVA – Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai melaksanakan sidang menggunakan video telekonferensi atau sistem online pada Kamis, 9 April 2020. Ini untuk membendung penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dalam sidang tersebut Pengadilan menyiapkan sarana prasarana seperti face camera, komputer, in-focus dan pengeras suara. Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Maryono, mengatakan sidang menggunakan video telekonferensi atau jarak jauh itu sebenarnya mulai diperkenalkan sejak Senin, 30 Maret 2020.
"Sidang menggunakan video teleconference atau sistem online merujuk pada surat edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 Tentang Persidangan perkara pidana secara teleconference atau secara online," kata Maryono kepada VIVAnews pada Kamis, 9 April 2020.
Maryono menambahkan bahwa sidang dengan sistem secara online tidak mengganggu substansi isi persidangan. Menurutnya, apapun yang diatur oleh hukum acara peradilan hak dari terdakwa tetap diberikan walaupun para terdakwa berada di dalam rumah tahanan.
"Hak para terdakwa tetap kita berikan, walaupun sidang dilaksanakan secara sistem online. Sesuai hukum acara peradilan hak terdakwa tetap kita berikan,"kata Maryono.
Lebih lanjut, Maryono mengatakan bahwa pelaksanaan persidangan menggunakan video teleconference atau sistem online pada terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan, Jaksa tetap dikantor Kejaksaan dan para Hakim berada di kantor Pengadilan.
"Secara teknis pelaksanaan sidang menggunakan video teleconference atau sistem online para jaksa dan hakim berada di kantor masing-masing, dan terdakwa berada di Lapas," tuturnya.