Baru Bebas 2 Hari, Seorang Residivis Sudah Ngamuk dan Acak-acak Warung

VIVA – Seorang pemuda mabuk tiba-tiba saja mengamuk dan mengacak-acak salah satu rumah makan prasmanan di Jalan H. Tamad Firdaus, Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat pada Rabu malam, 8 April 2020. Usut punya usut, pelaku diduga adalah residivis yang baru keluar penjara dua hari lalu.

Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina

Kasubag Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Firadus mengungkapkan, kejadian itu terjadi sekira pukul 22:00 WIB. Menurut keterangan saksi, peristiwa itu bermula ketika pelaku meminta mie instan di warung sebelah. Saat itu pelaku diduga dalam kondisi mabuk berat.

“Jadi saat pelaku minta mie tidak dilayani karena memang tidak ada mie yang diminta. Pelaku kesal dan berteriak sambil memaki-maki,” kata Firdaus pada Kamis 9 April 2020.

Polda Bali Ungkap Kasus Curanmor di 43 TKP, Tangkap 11 Pelaku

Mendengar suara gaduh tersebut, korban pun memastikan ke warung yang ada di sebelahnya. “Namun ketika korban melihat kejadian tersebut pelaku merasa tidak terima hingga akhirnya peluku masuk kedalam warung prasmanan milik korban dan merusaknya,” jelas Firdaus.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku seorang diri. Ia diketahui bernama Jame. Saat berulah, pria itu mengenakan pakaian salah satu organisasi kemasyarakatan atau ormas. Dan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui berstatus residivis yang baru keluar dua hari lalu.   

Deretan Kontroversi Devano Danendra, Terbaru Habiskan Rp36 Juta untuk Mabuk-Mabukan

“Infonya begitu, dia ini baru keluar dari lapas dua hari atas kasus penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Polres Metro Depok. “Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk-petunjuk di TKP untuk memburu pelaku,” ucap Firdaus.

Mahasiswa penabrak pejalan kaki hingga tewas di Sleman ditetapkan sebagai tersangka

Kelakuan Mahasiswa Penabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Sleman, Nyetir Sambil Mabuk dan Oral Seks

Seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah berinisial MAT (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024