ASN Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Tak Naik Gaji dan Turun Pangkat

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran. 

Andal by Taspen Diluncurkan, Intip Keunggulan Layanannya Bagi Peserta

Larangan ini sebagai langkah pencegahan Covid-19 atau virus corona. Menteri Tjahjo memastikan akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Pemberian sanksi akan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dimana PP ini mengatur tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.

Profesor Ilmu Pemerintahan Ingatkan Prabowo Harus Pastika Tanggal Pemerintah Pindah ke IKN

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis 9 April 2020.

Tjahjo menjelaskan pemberian sanksi dengan kategori disiplin sedang tersebut karena larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. "ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," tegasnya.

Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

Sanksi dalam kategori disiplin sedang bagi ASN yang melanggar aturan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Dan bila ASN yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. 
 

Taspen Salurkan Dana Tabungan Hari Tua ke 147 Ribu Pensiunan ASN

Andal by Taspen Mulai Bisa Digunakan Januari 2025, Integrasi Data Dilakukan

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen mengungkapkan, superapps Andal by Taspen pada 2024 akan resmi digunakan oleh peserta mulai 1 Januari 2024.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024