Polri Ungkap 18 Kasus Kejahatan Terkait APD, 33 Orang Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Polri menyatakan sejauh ini telah mengungkap 18 kasus dugaan penyimpangan, penyalahgunaan, produksi dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer serta alat kesehatan lainnya.
"Hasil penyelidikan Polri sampai dengan hari ini telah mengungkap 18 kasus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Kamis, 9 April 2020.
Menurut Asep, dari 18 perkara yang diusut Korps Bhayangkara tersebut, setidaknya ada 33 orang yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, dua di antaranya dilakukan penahanan.
"Dari 18 kasus ini terdapat 33 tersangka dan dua di antaranya dilakukan penahanan," ujar Asep.
Asep menjelaskan, dari 18 kasus itu, modus para pelaku di antaranya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Kemudian Pasal 98 dan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.