4.698 Napi di Sumut Bebas Bertahap karena Alasan Cegah Corona
VIVA – Sebanyak 4.698 warga binaan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghirup udara bebas lebih cepat. Pembebasan tersebut, melalui program asimilasi dan integrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak.
Hal itu, diungkap oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada VIVAnews, Rabu pagi 8 April 2020. Ia mengatakan data tersebut merupakan rekapitulasi penerima asimilasi tanggal 1 hingga pada 7 April 2020.
"Dengan perincian Asimilasi narapidana 4.401 orang, asimilasi? 81 orang, PB narapidana 134 orang, CB narapidana 32 orang, bebas murni narapidana 47 orang dan bebas murni anak 1 orang. Jadi, totalnya 4.698 orang," jelas Josua.
Ribuan napi asimilasi itu, merupakan penghuni 39 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut ini.
Josua menjelaskan, program asimilasi dan integrasi tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.
"Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan," kata Josua.
Untuk di Sumut, napi yang menerima program asimilasi dan integrasi sebanyak 9589 narapidana, terdiri napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5.102 orang.
Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4487 orang.