Stimulus Ekonomi saat Corona Dinilai Tak Boleh Korbankan Badan Usaha

Menteri Kabinet Indonesia Maju umumkan stimulus penanganan Dampak Covid-9
Sumber :
  • Dok. Kemenko Perekonomian

VIVA – Stimulus ekonomi untuk industri dinilai tidak boleh mengorbankan badan usaha. Sebab seluruh sektor harus bertahan mengahadapi pelemahan ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19).

Kembangkan EBT, PLN Indonesia Power Beri Bukti di Proyek Hijaunesia dan Hydronesia

Demikian diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. Dia mengatakan, mewabahnya virus corona di Indonesia telah berimbas ke seluruh sendi kehidupan, sehingga membawa pada pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Selain kehidupan sosial yang terdampak, lanjut dia, sektor ekonomi tertekan, nilai tukar rupiah melemah, daya beli masyarakat menurun, dan sektor industri terganggu. 

PLN UIP KLT Ubah Hidup Masyarakat Desa Terpencil Melalui Pendidikan

"Situasi ini seolah-olah datang dengan begitu cepat dan mengancam terjadinya krisis yang lebih dalam," kata Herman lewat keterangannya di Jakarta, Selasa 7 April 2020.

Pemerintah disebut telah mengusulkan 19 paket stimulus dan kebijakan tambahan sektor industri. Hal ini pun telah dibahas dalam rapat bersama Komisi VI DPR.

PGN Optimalkan LNG Domestik Sambut Puncak Pemanfaatan Gas Bumi yang Diperkirakan Terjadi di 2040

Menurut Herman, pilihan stimulus ini tidak boleh mengorbankan sektor atau korporasi lainnya. Sebab, jika badan usaha dikorbankan, akan memperluas dampak ekonomi karena situasi ini. Keuangan perusahaan pun akan mengalami gangguan.

"Misal pembelian gas dari PGN yang minta di patok pada rate nilai tukar Rp.14.000/1 US Dollar, keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak dan penundaan pembayaran tarif PLN," kata dia. 

Menurutnya, ini akan mengganggu kinerja PGN dan PLN yang juga terdampak dengan situasi ini. "Memang menjadi pilihan pemerintah, mana yang akan menjadi prioritas dalam situasi krisis," imbuhnya.

Dia pun mendorong pemerintah bisa cepat mengambil keputusan dalam menentukan manajemen krisis dan mitigasi, agar dapat mengantisipasi terhadap krisis yang lebih jauh.

 "Kita juga belum tahu sampai kapan wabah Covid 19 dan dampaknya terhadap sektor ekonomi berakhir," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kebijakan Penurunan harga gas sebagai salah satu stimulus ekonomi akan memberikan konsekuensi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab ada pengurangan subsidi energi, baik Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya