ICW: Ditolak Presiden, Yasonna Jangan Lagi Pro Koruptor

Ilustrasi koruptor.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak untuk membebaskan narapidana korupsi guna mencegah penyebaran corona covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi teguran keras untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan membebaskan koruptor untuk meminimalisir penularan covid-19 di lapas. Menurut Jokowi, pembebasan napi hanya ditujukan pada tahanan tindak pidana umum.

"Pernyataan ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 7 April 2020.

Apalagi, sindir Kurnia, rencana Yasonna bebaskan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapi wabahnya virus corona.

Kendati demikian, Kurnia menilai, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses pembahasan revisi PP 99 itu. Pasalnya, salah satu poin revisi itu akan mencabut pemberlakuan dari PP tersebut.

"Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, rencana pembebasan koruptor bukan barang baru yang digaungkan Yasonna. Berdasarkan catatan ICW, sedikitnya sudah 8 kali politikus PDIP itu mengusulkan kebijakan yang mengarah untuk mengurangi masa hukuman koruptor.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Sowan ke Jokowi: Beliau Kiai, Saya Santri