Terpilih Jadi Ketua MA, Syarifuddin Punya Harta Rp3,6 Miliar

VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH, terpilihsebagai Ketua MA periode 2020-2025. Syarifuddin menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Syarifuddin terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua sidang paripurna pemilihan Ketua MA yang berlangsung pada Senin kemarin, 6 April 2020.

Dikutip VIVAnews dari website KPK, Selasa, 7 April 2020, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Syarifuddin ke KPK, tercatat bahwa ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.635.205.852.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Syarifuddin pada 28 Maret 2019 untuk periodik 2018. Harta tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Yogyakarta, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Banyumas Jawa Tengah. Lalu, dua di daerah Jakarta Selatan. Total tanah dan bangunan Syarifuddin senilai Rp2.907.152.000.

Syarifuddin juga tercatat punya alat transportasi berupa satu mobil Daihatsu Terios tahun 2008. Kemudian, ada motor Kawasaki Ninja tahun 2005. Total nilai kendaraan Syarifuddin mencapai Rp209 juta.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Selain itu Syarifuddin juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp39 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp672 juta.

Meski demikian, Syarifuddin ternyata memiliki utang sejumlah Rp192 juta. Maka itu, total harta kekayaan Syarifuddin mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

Dalam prosesnya, Syarifuddin terpilih dengan voting oleh para hakim agung yang punya hak suara. Voting dilakukan dalam 2 putaran.

Syarifuddin dalam putaran pertama mendapatkan 22 dari 44 suara sah. Pun, 2 suara tak sah serta Hatta Ali menyatakan abstain.  

Di bawah Syarifuddin ada Ketua Muda MA bidang Pengawasan, Andi Samsan Nganro, yang punya 14 suara. Lalu, terbanyak ketiga yaitu Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Sunarto, dengan 5 suara. 

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024