Sudah Puluhan Tersangka Langgar Social Distancing,'Penjara Bisa Penuh'
Pemerintah daerah yang ingin melaksanakan PSBB harus mendapat persetujuan presiden, melalui menteri kesehatan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu wilayah yang mendapat asese untuk menjalankan metode itu.
"Menteri harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dulu sebelum bisa memberlakukan pemidanaan pasal 93 UU 6/2018," kata Isnur.
"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," tuturnya.
Lebih dari itu, Isnur juga tak sepakat pada penerapan pasal 218 KUHP pada terduga pelanggar penjarakan sosial selama PSBB.
Pasal itu, menurut dia, hanya dapat digunakan terhadap kerumunan orang yang mengacau.
Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP mengenai PSBB dan Keppres tentang penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan lima telegram internal kepada bawahannya.