Logo BBC

Sudah Puluhan Tersangka Langgar Social Distancing,'Penjara Bisa Penuh'

Aturan itu terkait orang yang melawan dan tidak menuruti pejabat negara yang menjalankan tugas, serta yang berkerumun dan tak segera pergi setelah diperintah pejabat berwenang.

"Ada tindakan represif dan ada unsur dalam pasalnya. Itu tindakan terakhir, kalau ada warga yang tidak bisa diimbau lagi, kami lakukan tindakan hukum," kata Yusri.

Tidak hanya di Jakarta, tindakan kepolisian yang sama juga dilakukan di berbagai wilayah Indonesia sejak pekan lalu.

Menurut data yang dipaparkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, hingga 5 April lalu kepolisian sudah 10.873 kali membubarkan kerumunan orang terkait Covid-19.

Di Jawa Timur hingga akhir pekan lalu, kata Argo, terdapat lebih dari 3.000 orang yang dipaksa membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melanggar imbauan penjarakan sosial.

`Penjara bisa penuh`

Namun pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai kepolisian semestinya tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat di kala pandemi penyakit seperti ini.