Sudah Puluhan Tersangka Langgar Social Distancing,'Penjara Bisa Penuh'
"Kalau Anda nongkrong, kami imbau secara baik-baik, lalu Anda pergi, tentu tidak akan kami tindak," kata Yusri via telepon, Senin (06/04).
"Tapi yang terjadi kemarin, sudah kami imbau lewat pengeras suara agar pulang, mereka cuek dan tetap makan. Tiga kali tidak bisa diberitahu, ya kami amankan."
"Asas keselamatan masyarakat kami gunakan. Itu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Menurut Yusri, terdapat empat pasal pidana yang bisa digunakan kepolisian terhadap orang-orang yang mereka anggap mengabaikan anjuran pemerintah mengenai penjarakan sosial.
Salah satu ketentuan yang disebut Yusri adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ketentuan itu memuat ancaman penjara maksimal satu tahun kepada `setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalangi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat`.
Tiga pasal lain yang bisa menjerat para pelanggar PSBB, menurut Yusri, adalah pasal 212, 216, dan 218 KUHP.