Logo BBC

Sudah Puluhan Tersangka Langgar Social Distancing,'Penjara Bisa Penuh'

Sebanyak 36 orang, yaitu pengunjung serta pemilik kafe dan pusat kebugaran di Jakarta ditetapkan menjadi tersangka karena dituduh melanggar imbauan `social distancing` atau jaga jarak sosial selama pandemi Covid-19.

Kepolisian mengklaim proses hukum itu bisa berjalan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Wilayah dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun proses pemidanaan itu dianggap `berlebihan`, terutama karena belum ada satu daerah pun yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Akibatnya, masyarakat pun jadi `serba salah` dalam melakukan aktivitas di luar rumah.

Sejak akhir pekan lalu, orang-orang yang dituduh tidak menjalankan tiga tahap imbauan kepolisian dibawa ke sejumlah kantor polisi di Jakarta.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

Oleh karena strategi humanis dan persuasif kepolisian diabaikan, klaim Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, polisi mengambil langkah pemidanaan atau represif.