Polda Jateng Panggil Syekh Puji soal Kasus Nikah dengan Anak 7 Tahun
- U-Report
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan satu saksi ahli, terkait kasus yang menjerat Pujiono Cahyo Widianto. Pria yang dikenal dengan nama Syekh Puji itu dilaporkan atas dugaan pencabulan dan menikahi anak berusia 7 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, setelah adanya keterangan dari enam saksi dan satu saksi ahli, hari ini pihaknya memanggil syekh Puji sebagai saksi. "Kita panggil Syekh Puji untuk memberikan keterangan di Polda Jateng," ujar Iskandar kepada awak media di Semarang, Senin, 6 April 2020.
Selain Syekh Puji, lanjut Iskandar, Polda Jawa Tengah juga memanggil putra Syekh Puji. Hal tersebut dilakukan karena masih membutuhkan bukti-bukti statusnya masih dalam penyelidikan.
"Saksi sebelumnya memberikan keterangan yang minim, maka kami panggil Syekh Puji dan anaknya. Ini sudah tahap penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 April 2020, Polda Jawa Tengah juga sudah melakukan visum tehadap anak yang dinikahi Syekh Puji. Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat kesimpulan tidak adanya kekerasan seksual. "Hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada kekerasan seksual terhadap perempuan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo mengatakan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal kasus tersebut. "Kami siap mendampingi kasus ini. Karena Polda Jateng harus fokus mencari bukti dan saksi-saksi lain terkait apakah kejadian yang diduga dilakukan oleh Syekh Puji itu benar terjadi," ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Menurut Endar, Syekh Puji melakukan pernikahan siri pada tahun 2016 silam. Diketahui, ia menikahi perempuan anak usia 7 tahun dengan inisial D di Grabag , Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. "Yang melaporkan keluarganya sendiri, dan baru kami laporkan ke Polda Jawa Tengah Februari 2020 lalu," ujarnya.