Wabah Corona: Polri Tindak Warga yang 'Ngeyel' Tetap Berkerumun
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang berkerumun saat mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Padahal, hal itu sudah dilarang melalui PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri.Â
Argo menegaskan, apabila masyarakat masih tetap melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di tengah Pandemi Corona, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.Â
"Tentunya berbagai kegiatan tadi memang ada berbagai daerah yang sudah dilakukan kegiatan, kemudian masih ngeyel atau bandel kami kan punya aturan harus kami pedomani taati, ada aturan kaitannya juga dengan KUHP," kata Argo dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Senin 6 April 2020.
Menurut Argo, aparat dalam melakukan pembubaran kegiatan masyarakat selalu mengedepankan pendekatan persuasif atau humanis. Tetapi, jika imbauan tidak dihiraukan, maka masyarakat akan ditangkap.Â
"Ini juga bisa diterapkan ada kumpul kita imbauan sekali, dua kali, tiga kali masih ngeyel kita bubarkan, masih ngeyel juga ya dibawa ke kantor polisi," ujar Argo.
Meskipun ditangkap, Argo menekankan, soal penahanan itu merupakan kewenangan dari subjektifitas para penyidik. Misalnya seperti apa yang dilakukan operasi PSBB Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Dalam operasi itu, setidaknya ada 18 orang yang ditangkap. Tetapi, mereka tidak dilakukan penahanan.Â
"Tidak kita penahanan tapi tetap pemeriksaan jadi masyarakat tahu kita juga ada aturan yang mengatur kegiatan pandemi corona," ujar Argo.
"Nanti di kantor polisi juga ada physical distancing tidak berkerumun kami tetap ikuti aturan. Seperti kemarin yang dilakukan Polda Metro ada 18 orang kita bawa ke Polda itu pun kita tempatkan di ruangan narkoba, ada di Dirkrimum," kata Argo.