Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Digelar Dua Putaran
VIVA – Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) tahun 2020 masuk dua putaran. Hal ini lantaran tidak ada satu pun calon yang meraih suara 50 persen ditambah satu suara sah.
"Karena tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 7 huruf 3 dari Tatib pemilihan MA, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua," kata Ketua MA, Hatta Ali dalam Sidang Paripurana Khusus Pemilihan Ketua MA yang disiarkan melalui layanan livestreaming dari Gedung MA, Jakarta, Senin, 6 April 2020.
Dari perhitungan putaran pertama, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin meraih 22 suara dari 47 suara yang dihitung, dan Ketua Kamar Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Sedangkan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto meraih 5 suara.
Tiga calon lainnya, yakni Ketua Kamar Agama, Amran Suadi; Ketua Kamar Pidana Suhadi dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Supandi masing-masing memperoleh satu suara. Selain itu, ada dua suara yang dinyatakan tidak sah dan satu suara abstain.
"Untuk itu, kami persilakan kepada Ketua Panitia beserta stafnya untuk melanjutkan putaran kedua," kata Hatta Ali.
Dua calon peraih suara terbanyak yakni Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro melaju ke putaran kedua. Sebelum memasuki putaran kedua, Panitia Pemilihan mempertanyakan kesediaan kedua calon untuk melanjutkan pemilihan ini.
"Kami akan serahkan kepada yg mulia, Syarifuddin, pernyataan bersedia atau tidak bersedia dan kepada Andi Samsan Nganro bersedia atau tidak," tanya Panitia. Sampai saat ini proses pemilihan masih berlangsung.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menolak menggunakan hak suara dalam pemilihan Ketua MA untuk periode 2020-2025. Pasalnya, secara adminitratif dia akan purna tugas pada 1 Mei 2020.
Hatta Ali menyatakan, tidak akan mendukung salah satu dari calon ketua MA. Menurutnya, seluruh calon ketua MA masing-masing punya kompetensi yang baik. "(Mereka) sama baiknya kualitasnya di mata saya," ujar Ali.
Oleh karena itu, Ali minta namanya untuk dicoret sebagai pemilik hak suara. Sehingga, total pemilik suara untuk memilih ketua MA kini tercatat 46 orang.