Masa Penahanan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses PAW Anggota DPR. Dia ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Wahyu dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang juga tersangka kasus yang sama diperpanjang selama 30 hari ke depan sejak 8 April 2020.
Untuk itu, Wahyu dan Agustiani yang juga mantan caleg PDIP itu akan mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya sampai 7 Mei 2020.
"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina) untuk 30 hari berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 8 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020," kata Ali melalui pesan singkat kepada awak media, Senin, 6 April 2020.
Ali mengemukakan, tim penyidik terus mengusut kasus ini. Dalam pemeriksaan beberapa hari lalu KPK mendalami rangkaian dugaan suap yang diterima Wahyu dan Agustiani Tio dari kader PDIP, Saiful Bahri dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Saiful Bahri diketahui telah didakwa memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio sebesar Rp600 juta dari komitmen Rp1,5 miliar. Sementara, Harun Masiku hingga kini masih buron.