Masa Penahanan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperpanjang

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Upaya Maksimal Hasto Muluskan Harun Masiku Dilantik DPR Meski Suara Tak Mencukupi

Wahyu saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses PAW Anggota DPR. Dia ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Wahyu dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang juga tersangka kasus yang sama diperpanjang selama 30 hari ke depan sejak 8 April 2020. 

Jaksa Sebut Transaksi Rp400 Juta Buat Muluskan Harun Masiku Dilakukan di Kantor DPP PDIP

Untuk itu, Wahyu dan Agustiani yang juga mantan caleg PDIP itu akan mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya sampai 7 Mei 2020.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina) untuk 30 hari berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 8 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020," kata Ali melalui pesan singkat kepada awak media, Senin, 6 April 2020.

Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Dalam Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali saat Terbitkan Fatwa

Ali mengemukakan, tim penyidik terus mengusut kasus ini. Dalam pemeriksaan beberapa hari lalu KPK mendalami rangkaian dugaan suap yang diterima Wahyu dan Agustiani Tio dari kader PDIP, Saiful Bahri dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

Saiful Bahri diketahui telah didakwa memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio sebesar Rp600 juta dari komitmen Rp1,5 miliar. Sementara, Harun Masiku hingga kini masih buron. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku

Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah dijatuhi dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi PAW DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025