Polda Metro Bentuk Tim Kawal Pemakaman Jenazah Corona, Ini Tugasnya

VIVA – Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengawal proses pemakaman jenazah terpapar virus corona atau covid-19. Tim khusus itu diisi anggota Ditsamapta Polda Metro.

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

"Tim terdiri dari anggota pengamanan dan anggota yang siap membantu proses pemakamanan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2020.

Dia menjelaskan, tim khusus tersebut sudah bekerja. Semisal di Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur pada Minggu 5 April 2020 kemarin. Anggota melaksanakan pengamanan pemakaman jenazah covid-19 dengan mengimbau dan menghalau pihak keluarga yang ingin mendekati jenazah dan menolak proses pemakaman. Hasilnya, keluarga jenazah dapat diimbau dan dihalau serta menerima pelaksanaan pemakaman dengan situasi kondusif.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Anggota telah mendapat pelatihan yang bertugas dalam rangka antisipasi penolakan warga terhadap pemakaman korban covid-19 dan antisipasi keluarga korban yang ingin memaksakan diri mengikuti proses pemakaman," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan kasus positif virus corona atau covid-19, hingga Minggu, 5 April 2020 pukul 12.00 WIB, mengalami penambahan. Ada penambahan 181 kasus baru, sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 2.273 orang.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

"Update dari tanggal 4 April pukul 12.00 WIB hingga 5 April pukul 12.00 WIB, kasus baru sebanyak 181 orang. Total, kasus kumulatif hari ini 2.273 orang positif," ujar Yurianto, dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu, 5 April 2020.

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025