Wabah Corona: Gowa Perpanjang Physical Distancing 2 Pekan

VIVA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menginstruksikan proses belajar, bekerja dan beribadah dari rumah dalam rangka physical distancing diperpanjang selama 14 hari ke depan atau hingga 21 April 2020 mendatang. Instruksi yang ditindaklanjuti dalam Surat Edaran Bupati Gowa itu dengan melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat.

Di Kabupaten Gowa, daerah bertetangga langsung dengan ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, data terakhir Tim Medis Penanganan Covid-19 Gowa, menyebut terdata 13 warga positif Covid-19, 189 Orang Dalam Pengawasan (ODP) 189 dan 54 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Bupati Adnan mengatakan, kebijakan physical distancing ini juga berlaku bagi semua sekolah. Aktivitas belajar mengajar guru dan murid tetap berlangsung di rumah selama 2 pekan. Begitu pula dengan kegiatan ibadah.

"Kebijakan ini kita ambil dengan melihat kondisi terkini yang mana aktivitas di luar rumah belum memungkinkan untuk kita lakukan. Makanya hingga 14 hari ke depan aktivitas baik belajar, bekerja maupun beribadah masih harus kita lakukan di rumah," terang Bupati melalui telekonferensi dengan pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan seluruh camat, Senin 6 April 2020.

Menurut Adnan, perpanjangan bekerja dari rumah ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan rujukan Surat Edaran Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sehingga kebijakan untuk tetap bekerja secara bergantian masih diberlakukan hingga batas yang telah diberikan.

"Kita masih akan melihat bagaimana perkembangan ke depannya. Intinya, mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan," katanya.

Adnan juga menegaskan bahwa kegiatan mengumpulkan banyak orang tetap ditiadakan untuk sementara waktu hingga kondisi kembali membaik.

Ia pun mengimbau agar pengawasan pada kebijakan surat edaran ini, terutama bagi anak sekolah menjadi perhatian penuh. Maka sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antara Forkopimda, pimpinan SKPD dan stakeholder lainnya.

"Saya meminta dinas pendidikan untuk segera menindaklanjuti ke jajaran sekolah agar pihak sekolah meningkatkan edukasi muridnya agar tidak keluar rumah. Begitupun dengan Satpol PP untuk menegur jika menemukan anak sekolah berada ditempat umum, atau diluar rumah tanpa keperluan yang sifatnya urgent dan mendesak," tegas Bupati Adnan.

Sebelumnya, kebijakan belajar, bekerja dan beraktivitas dari rumah telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa sejak 17 hingga 31 Maret 2020. Hanya saja dengan melihat perkembangan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan hingga 7 April 2020, yang kemudian kembali diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
 

Jenazah Korban Penembakan KKB di Puncak Jaya Papua Dimakamkan di Sulawesi Selatan