Cegah Penyebaran Corona, 3.004 Napi di Sumut Dibebaskan Lebih Cepat
VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mencatat sudah 3.004 narapidana dibebaskan lebih cepat melalui program asimilasi dan intergrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak.
"Itu rekapitulasi data pelaksanaan asimilasi dan integrasi tanggal 1 hingga 5 April 2020 jumlah keseluruhan 3.004 orang. Dengan perincian asimilasi di rumah sebanyak 2932 orang, pembebasan bersyarat berjumlah 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang," ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada VIVAnews, Senin 6 April 2020.
Ribuan napi yang menghirup udara bebas menghuni 29 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut ini.
Josua menjelaskan Program ?asimilasi dan intergrasi tersebut, merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.
"Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan," kata? Josua.
Untuk di Sumut, napi yang menerima program asimilasi dan intergrasi ?sebanyak 9.589 narapidana, ?terdiri napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5.102 orang.
Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang.