Kemenkes: Masyarakat Masih Bisa Beraktivitas saat PSBB

VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak serta-merta membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas. PSBB berbeda dengan karantina wilayah.

Ekonomi Nasional Hadapi Jatuh Tempo Utang Pemerintah Era COVID-19 dan Ancaman Krisis Finansial

"Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi Covid-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ucap Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Minggu, 5 April 2020.

Oscar menyebutkan, beberapa kegiatan yang ditiadakan sampai dibatasi yaitu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Benarkah Covid-19 di Bumi Berdampak pada Suhu di Bulan

Sementara itu, Oscar menyebut, jika ditetapkan karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah. PSBB, kata Oscar, dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang dikarantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar," ujar Oscar.

USAID Mendanai Senjata Biologis, termasuk Covid-19
Elon Musk.

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

Elon Musk menanggapi unggahan media sosial di X pada Kamis, 27 Februari yang mengklaim bahwa Institut Virologi Wuhan sedang mempersiapkan eksperimen baru terhadap virus.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut