Mahfud: Napi Koruptor Lebih Baik Isolasi di Lapas Daripada di Rumah

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan membebaskan napi koruptor, teroris dan bandar narkoba. Seperti dalam pengajuan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly yang akan membebaskan 30 ribu napi, untuk menghindari penyebaran virus corona atau covid-19 di lapas. 

Respons Mahfud soal Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku: Wewenang KPK

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba.l,” kata Mahfud melalui video konfrensi pers, Sabtu malam, 4 April 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Dengan adanya keputusan tersebut tersebar kabar yang berkembang terkait pembebasan para koruptor, teroris dan bandar narkoba yang saat ini mendekam di lapas.

Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

“Di luar itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” ucapnya.

Namun, Mahfud menegaskan, pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden RI 2015. Dimana tahun 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2015. 

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T

“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” katanya.

Selain itu, menuntut Mahfud selama ini napi koruptor di perlakukan berbeda, dengan memisahkan sel mereka dengan napi kasus hukum lainnya, sehingga mereka belum tentu terpapar sebaran virus corona.

“Tindak pidana korupsi itu tempatnya sudah sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” katanya.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud Sentil Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum Sukanya Cari Pasal Pembenar

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyentil Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait usulan pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana termasuk koruptor melalui

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024