Puluhan Warga Binaan di Rutan Manggarai NTT Bebas Bertahap

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan program asimilasi dan integrasi sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Ribuan warga binaan pun dibebaskan lebih awal dari ketentuan 2/3 masa hukuman.

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Carep Ruteng Manggarai, Nusa Tenggara Timur, program ini mulai dilaksanakan secara bertahap sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Carep Ruteng, Muhammad Mehdi kepada VIVAnews mengatakan, pembebasan bersyarat mulai diberlakukan sejak Kamis 2 April 2020 dan proses pembebasan napi yang memenuhi syarat harus final pada Senin pekan depan.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

"Hari pertama kita bebaskan 9 orang, kemarin 6 orang dan hari ini 5 orang. Jadi sudah 20 orang. Kita targetkan 40 sampai 50 orang. Menyangkut syarat memang sudah terpenuhi," kata Muhammad Mehdi, Sabtu 4 April 2020.

Adapun syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 lanjut Mehdi adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Dendam Pilkada, Bupati Manggarai Diminta PTUN Kembalikan 13 Pejabat yang Dicopot

"Kemudian narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 sehingga tidak berlaku bagi napi kasus korupsi, terorisme dan narkoba," tuturnya.

Dia menjelaskan, para napi yang akan dibebaskan terlebih dahulu  mendapat arahan melalui WhatsApp call seputar bebas bersyarat dan asimilasi di rumah dari Balai Pemasyarakatan Waikabubak Sumba Barat sebagai BP wilayah Flores.

Menurut Karutan Mehdi, aktivitas napi yang mendapat program bebas bersyarat selanjutnya berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Warga binaan diberi penjelasan mengenai protokol Kemenkumham tentang penanggulangan Covid-19. Seperti karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing,” ujar Mehdi.

Mereka yang bebas bersyarat ini dipantau terus oleh Bapas Waikabubak Barat. "Karena kita di Flores belum ada maka pengawasan dilaksanakan Bapas Waikabubak," tuturnya.

Sebelum meninggalkan lingkungan penjara, warga binaan dilakukan pengukuran suhu tubuh dan screening di dalam bilik disinfektan.

Saat ini Rutan Carep Ruteng dihuni oleh 290 warga binaan padahal daya tampungnya maksimal 250 orang. Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, lanjut Karutan Mehdi, akan mengurangi daya tampung serta menghemat anggaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya