Logo BBC

Virus Corona: Usul Menkumham Bebaskan Napi Korupsi 'Tak Hargai KPK'

Sebelumnya, organisasi HAM dunia Human Rights Watch (HRW), telah menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan guna mencegah penyebaran virus corona di penjara-penjara dan rumah-rumah tahanan di Indonesia.

Menurut catatan HRW, terdapat hampir 270,000 napi di penjara-penjara di Indonesia, data sampai 23 Maret, atau lebih dari dua kali lipat total kapasitas sebenarnya.

Sampai Jumat pagi, sudah 15.477 orang yang keluar penjara melalui program asimilasi dan 6.881 orang lainnya bebas lebih dini lewat program hak integrasi, menurut data dari Ditjenpas.

Asimilasi diberikan pada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidananya. Para napi yang diberi asimilasi akan dibolehkan keluar lapas atau rutan dan berbaur dengan masyarakat, namun ia harus kembali lagi ke lapas atau rutan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Biasanya, dalam asimilasi, napi bisa berkumpul kembali dengan masyarakat. Namun di tengah penyebaran wabah seperti ini ia harus tinggal di rumah.

Sementara itu, integrasi diberikan pada napi dewasa yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya, atau anak yang telah menjalani setengah masa pidananya, di mana ia bisa bebas lebih awal dengan skema pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas.

Napi yang mendapat asimilasi atau integrasi diwajibkan lapor Balai Permasyarakatan atau Bapas melalui online atau video call.