Virus Corona: Usul Menkumham Bebaskan Napi Korupsi 'Tak Hargai KPK'
Napi perempuan dan anak harus diprioritaskan
Menurut Mamik Sri Supatmi, dosen senior kriminologi di Universitas Indonesia, kriteria pembebasan napi dalam kaitan dengan pencegahan penularan Covid-19 harus diperluas karena banyak napi dan tahanan yang rentan, seperti anak-anak, napi perempuan yang hamil dan membawa anaknya, atau napi lansia, yang mungkin belum menjalani dua pertiga atau setengah masa pidananya.
Program pembebasan napi "tidak salah, tapi tidak tepat karena tidak hanya dua kriteria itu yang harusnya menjadi dasar [pembebasan mereka].
Dalam penahanan dan pemenjaraan itu ada anak-anak, yang meskipun sekarang nama penjaranya diganti menjadi LPKA, dengan sistem penjara anak yang penekanannya pada pendidikan, tetap saja mereka dikurung kebebasannya," kata Mamik.
Selain itu, Mamik mengatakan kelompok napi dan tahanan perempuan juga harus menjadi prioritas terkait anak-anak mereka yang ditinggalkan.
"Di penjara, dampaknya terasa lebih berat ke perempuan. Kalau bicara narapidana dan tahanan perempuan implikasinya ada anak-anak yang ditinggalkan," kata Mamik.
Berdasarkan penelitian Departemen Kriminologi Universitas Indonesia tahun 2010 yang berjudul "The Invisible Victims : Anak-anak dari Perempuan Dalam Penjara", sebuah studi di lapas perempuan Malang dan Semarang, 72.5% perempuan narapidana memiliki tanggungan anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Kriteria napi lainnya yang juga sebaiknya dibebaskan adalah napi lansia, napi pengguna narkoba, yang menurutnya seharusnya direhabilitasi, tahanan politik, dan napi atau tahanan yang memiliki destabilisasi mental.
Menanggapi hal ini, juru bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan bahwa semua masukan masyarakat "pasti dipertimbangkan oleh pimpinan-pimpinan kita, kita selalu melihat perkembangan situasi ke depannya."