Logo BBC

Virus Corona: Usul Menkumham Bebaskan Napi Korupsi 'Tak Hargai KPK'

Napi narkoba yang dimaksud Yasonna adalah yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Menurut Mamik Sri Supatmi, dosen senior kriminologi di Universitas Indonesia, kekhawatiran bahwa napi kasus narkoba yang keluar lebih awal akan meningkatkan angka kejahatan adalah anggapan yang "tidak masuk akal."

Napi narkoba adalah penyumbang setengah dari populasi penjara di Indonesia, kata Mamik.

"Hakim mestinya tidak memenjarakan pengguna narkoba, tapi mengirimkan ke pusat rehabilitasi," kata Mamik kepada BBC Indonesia pada Jumat (3/4).

"Saya kenal beberapa napi narkoba yang dijatuhi hukuman mati, ya memang dia bawa narkoba, tapi sebagian besar dari mereka terpaksa [membawa narkoba] karena dieksploitasi.

Mereka adalah [pelaku] di level bawah, maka mudah tertangkap. [Jika dibebaskan] ini tidak akan meningkatkan [peredaran] narkoba atau kejahatan lain. Hukuman penjara juga tidak membuat peredaran narkoba [di masyarakat] turun."

Ditjenpas mengatakan bahwa napi narkoba yang mendapat asimilasi atau hak integrasi adalah pengguna narkoba, bukan bandar narkoba.

"Yang bandar tidak dikeluarkan, yang pengguna, dan mereka harusnya tidak di [masuk] ke dalam lapas, harusnya direhabilitasi. Pengguna narkoba ini menyumbang angka yang lumayan tinggi untuk overcrowding lapas atau rutan," kata Rika Aprianti, humas Ditjenpas.

"Kita harapkan ke depannya pidana alternatif itu bisa jalan. Rehabilitasi itu bisa lebih baik [bagi pengguna narkoba] dan membantu mengurangi populasi lapas dan rutan di seluruh Indonesia."