Virus Corona: Usul Menkumham Bebaskan Napi Korupsi 'Tak Hargai KPK'
ICW juga mengkritik Menkumham Yasonna Laoly lantaran ini bukan pertama kalinya ia mengusulkan revisi PP No.99 tahun 2012.
Berdasar penelusuran data ICW, rata-rata vonis pengadilan koruptor hanya 2 tahun 5 bulan (vonis ringan) pada tahun 2018. Sementara kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp9,29 triliun pada tahun yang sama.
"Kenapa ada ide dari Yasonna untuk membebaskan napi korupsi, seakan-akan Yasonna tidak menghargai kerja keras penegak hukum, entah itu KPK, Polisi dan kejaksaan, kalau kita kaitkan dengan niat dia untuk membebaskan pelaku korupsi," kata Kurnia.
"Usulan revisi PP No. 99 tahun 2012 ini seringkali diucapkan oleh Yasonna, hampir setiap tahun. Jadi kita menilai dia tidak ada keberpihakan pada upaya pemberantasan korupsi karena PP No. 99 tahun 2012 itu regulasi yang progresif," tambahnya.
Humas Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak akan membebaskan napi koruptor karena tidak sesuai peraturan.
"Saya menekankan bahwa saat ini kami konsentrasi menjalankan apa yang sudah diterbitkan peraturannya, Permenkumham No. 10/2020.
Pengeluaran melalui asimilasi dan pembebasan melalui integrasi hanya diberikan kepada napi dan anak yang tidak terkait PP No. 99 tahun 2012, salah satunya adalah korupsi," kata Rika.
Bagaimana dengan napi narkoba?
Usulan lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly adalah membebaskan napi narkoba terkait pandemi virus corona.