Virus Corona: Usul Menkumham Bebaskan Napi Korupsi 'Tak Hargai KPK'
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Yasonna mengusulkan kriteria narapidana yang bisa keluar atau bebas lebih awal akan ditambah menjadi empat golongan.
Di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Diperkirakan napi korupsi dalam kategori ini mencapai 300 orang.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), napi korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat revisi PP No.99 tahun 2012 antara lain:
- Oce Kaligis, pengacara yang menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
- Siti Fadilah Supari, mantan menteri kesehatan
Napi korupsi besar lainnya seperti politikus Setya Novanto, Patrialis Akbar, dan Jero Wacik berusia di atas 60 tahun namun belum menjalani dua pertiga masa pidananya.
Aktivis anti-korupsi mengecam usul Yasonna tersebut.
"Tidak tepat logika Kemenkumham, dengan dalih virus corona, mengharuskan napi korupsi untuk bebas dengan syarat-syarat tertentu. Semua [koruptor] tidak pantas bebas, berapapun usianya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.
"Yang pertama, misalnya, seringkali terjadi di lapas-lapas itu napi korupsi dapat keistimewaan khusus, bahkan selnya lebih besar dibanding napi yang lainnya. Mereka tinggal saja di lapas yang justru lebih aman buat mereka [ketimbang dibebaskan]."