Logo BBC

Virus Corona: Usul Menkumham Bebaskan Napi Korupsi 'Tak Hargai KPK'

Kriteria program pembebasan narapidana dan anak dari Lembaga Permasyarakatan, atau lapas, rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tengah dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai perlu diperluas, namun tidak mencakup narapidana yang terlibat kejahatan hukum berat seperti korupsi.

Hingga Jumat (3/4) pagi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan sebanyak 22.158 narapidana dan anak di seluruh Indonesia telah dibebaskan lebih awal melalui skema asimilasi dan integrasi.

Hal ini dilakukan berdasarkan Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak.

Aturan baru ini dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona, mengingat populasi penjara dan rutan di Indonesia yang terlalu padat.

Jumlah napi dan anak yang akan dikeluarkan atau dibebaskan lebih awal adalah 30.000 orang.

Kriteria yang diberikan untuk napi yang dapat dikeluarkan dan dibebaskan lebih awal adalah narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang telah menjalani setengah masa pidananya, juga sampai 31 Desember 2020.

Napi koruptor `tidak pantas bebas`

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (1/4) juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Peraturan tersebut mengatur pembinaan terhadap narapidana tindak kejahatan berat seperti terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional.