Dikritik Warga, Pemerintah Aceh Evaluasi Penerapan Jam Malam

VIVA – Pemerintah Aceh mengevaluasi penerapan jam malam, karena banyak warga mengkritik kebijakan tersebut. Mereka yang mengeluh, kebanyakan dari pedagang yang beroperasi pada malam hari.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, evaluasi tersebut juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat, dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency respons, yang salah satunya dengan maklumat bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang penerapan jam malam.

Saifullah menjelaskan, maklumat penerapan jam malam, dinilai telah sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, juga Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Sampai saat ini, kata dia, kebijakan jam malam menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

“Tapi sebagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa maklumat penerapan jam malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Saifullah, Jumat malam, 3 April 2020.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Hanya saja, sampai hari ini maklumat penerapan jam malam masih berlaku sebagaimana disepakati oleh Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020 lalu. Terkait dengan hal itu, pada 31 Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap maklumat penerapan jam malam, dan dalam waktu 24 jam ke depan, Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut dengan Forkopimda Aceh, untuk diambil langkah selanjutnya.

“Kebijakan berikutnya, berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh, Insya Allah segera diumumkan dalam waktu 24 jam,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh Aceh mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kepala Ombudsman, LSM, Lintas Organisasi, hingga pedagang, mengeluhkan adanya jam malam tersebut.

Mereka menilai, penerapan jam malam tidak sesuai dengan protap pencegahan virus corona. Apalagi, akses warga untuk beraktivitas juga dibatasi pada malam hari. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya